Rabu, 24 Juni 2015

Hukum E-Commerce di Indonesia

Hukum E-Commerce di Indonesia

Perdagangan elektronik


По-запросу.jpg
Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa InggrisElectronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisiwww, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.

DAFTAR ISI

 

SEJARAH PERKEMBANGAN

Istilah "perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDIuntuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.
Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat "perdagangan web" — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.
Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.

FAKTOR KUNCI SUKSES DALAM E-COMMERCE

Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
  1. Menyediakan harga kompetitif
  2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
  3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
  4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
  5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
  6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
  7. Mempermudah kegiatan perdagangan

MASALAH E-COMMERCE

  1. Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
  2. Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.

APLIKASI BISNIS

Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
  • E-mail dan Messaging
  • Content Management Systems
  • Dokumen, spreadsheet, database
  • Akunting dan sistem keuangan
  • Informasi pengiriman dan pemesanan
  • Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
  • Sistem pembayaran domestik dan internasional
  • Newsgroup
  • On-line Shopping
  • Conferencing
  • Online Banking/internet Banking
  • Product Digital/Non Digital

PERUSAHAAN TERKENAL

Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBayYahooAmazon.com,Google, dan PayPal.

KECOCOKAN BARANG

Ada beberapa barang yang cocok dijual secara elektronik seperti barang elektronik kecil, musik, piranti lunak, fotografi, dll. Barang yang tidak cocok seperti barang yang memiliki rasio harga dan berat yang rendah, barang-barang yang perlu dibaui, dipegang, dicicip, dan lain-lain.

Hukum e-commerce di Indonesia secara signifikan, tidak mencover aspek transaksi yang dilakukan secara online (internet). Akan tetapi ada beberapa hukum yang bisa menjadi pegangan untuk melakukan transaksi secara online atau kegiatan E-Commerce. Yaitu :
  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) telah menjangkau ke arah pembuktian data elektronik. Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 2 tentang dokumen perusahaan yg isinya
    Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

    Dan pada BAB III tentang Pengalihan Bentuk Dokumen dan Legalisasi Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 dan 2 yang isinya berturut-turut
    Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.

    Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.

    Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya.

    Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa Undang-undang di atas berisi tentang pernyataan bahwa Dokumen perusahaan (data/bukti transaksi jual beli) adalah sah dengan syarat dapat dilihat, dibaca atau didengar dengan baik. Dan data dalam bentuk media elektronik (dsebutkan mikrofilm atau media lain) seperti video, dokumen elektronik, email dan lain sebgainya yang dapat dikatakan sebagai Dokumen merupakan alat bukti yang sah.
  2. Pasal 1233 KUHP, yang isinya sebagai berikut
    Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
    Berarti dengan pasal ini perjanjian dalam bentuk apapun dperbolehkan dalam hukum perdata Indonesia. Dapat sering kita jumpai ketika kita menggunakan fasilitas gratisan seperti email ada Term of Use-nya terus ada Privacy Policy-nya dan lain sebagainya.
  3. Pasal 1338 KUHP, yang isinya mengarah kepada hukum di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak. Asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjuan untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. jadi pelaku kegiatan e-commerce dapat menentukan sendiri hubungan hukum di antara mereka.
Demikian sekilas tentang Hukum E-Commerce di Negara kita Indonesia, dilihat dari segi hukumnya tentu dapat dikatakan sudah mendukung. Namun masyarakat indonesia sendiri terlihat masih enggan atau bisa dibilang takut atau juga belum biasa untuk melakukan kegiatan e-commerce. Jadi di sini yang masih jadi hambatan e-commerce di Indonesia adalah faktor budaya masyarakatnya sendiri.

Referensi : 
http://katauntukibu.blogspot.com/2012/04/hukum-e-commerce-di-indonesia.html

Aturan E-Commerce Berlaku Skala Internasional

RUU Perdaganganyang telah disetujui DPR dan pemerintah menjadi Undang-Undang, Selasa (11/2) lalu mengatur banyak hal yang patut diperhatikan pengusaha dan praktisi hukum. Salah satunya adalah pijakan hukum terhadap bisnis elektronik atau e-commerce, yang diatur dalam pasal 65-66. Aturan ini penting karena bisnis berbasis online sudah menjamur di Indonesia. Sebelumnya, aturan e-commercemerujuk pada UU No. 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana mengatakan pemberlakuan aturan e-commerce yang tercantum di dalam UU Perdagangan berlaku untuk skala internasional. Maksudnya, seluruh transaksi elektronik yang dilakukan pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, yang menjadikan Indonesia sebagai pasar wajib mematuhi aturane-commerce yang ada di dalam UU Perdagangan kelak.
 
“Aturan perdagangan elektronik akan kita berlakukan untuk semua online. Baik berskala nasional maupun internasional yang menjadikan Indonesia sebagai pasar,” kata Erik di Komplek Senayan, Selasa (11/2).
 
Komisi VI DPR, kata Erik, menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah. Pemerintah berkewajiban melakukan sinkronisasi terhadap UU lain yang mengatur soal transaksi elektronik seperti UU ITE. Ia  menekankan, tujuan dari pengaturan e-commerce dalam UU Perdagangan adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. “Perlindungan konsumen itu menjadi target utama kita dalam UU Perdagangan,” jelasnya.
 
Kini, aturan turunan dari UU Perdagangan yang masih ditunggu oleh berbagai pihak. Erik  menjelaskan, aturan mengenai e-commerce nantinya akan diatur dalam aturan turunan di bawah UU. DPR telah memberikan payung hukum secara kuat yang intinya memberikan perlindungan kepada kepentingan pasar nasional.
 
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krishnamurti mengatakan, UU Perdagangan pada akhirnya memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan konsumen dalam negeri yang melakukan bisnis atau transaksi elektronik. “Dilindungi kepentingannya tetapi juga sekaligus dipandu dan diberi arahan untuk bisa menjalankan bisnis secara baik,” kata Bayu.
 
Menurut Bayu, UU ini memberikan perlindungan kepada konsumen terutama bisnis elektronik yang berkedok penipuan. UU Perdagangan mengatur bagaimana transaksi elektronik dan binis online bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku bisnis. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyusun peraturan pelaksanaatau pedoman yang relevan. Yang jelas, lanjutnya, Indonesia sudah memiliki dasar hukum untuk melakukan pengelolaan perdagangan transasksi elektronik.
 
Bayu belum memastikan apakah nanti aturan e-commerce juga berlaku kepada penggunaan transaksi online retail yang menggunakan blog sebagai media bisnis. Ia mengatakan transaksi elektronik juga menjadi wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga perlu ada sinkronisasi. “Ada dua kombinasi, satu dimensi perdagangannya, transasksi barang dan harga, ada uang di dalamnya dan tentu ITE-nya. Ada UU tersendiri yang menjadi wewenang Kominfo. Jadi kita harus cari sinkroninasinya nanti,” ungkap Bayu.
 
Terkait potensi pajak yang mungkin akan diperoleh oleh negara melalui aturan e-commerceini, Bayu juga tak mau banyak berkomentar. “Kita lihat nanti. Saya belum berspekulasi sampai ke sana,” pungkasnya.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52ff4ae7653c6/aturan-ie-commerce-i-berlaku-skala-internasional